Jumat, 11 Februari 2011

Sistem Kesehatan: Apa dan Bagaimana?

Pernahkah kita membayangkan, bagaimana puskesmas bisa tersebar di hampir seluruh bagian Indonesia yang tersusun lebih dari 17.000 pulau? bagaimana seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya mencapai 200 jiwa penduduk dapat mengakses layanan kesehatan yang ada? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu hanya satu: semua itu bisa terlaksana berkat adanya sistem kesehatan. 

Sejak reformasi terjadi di Indonesia tahum 1997, banyak yang berubah dari sistem pemerintahan yang ada. Salah satunya adalah munculnya desentralisasi. Desentralisasi itu sendiri berarti pemindahan kekuasaan dalam hal yang mencakup perencanaan, pembiayaan, dan manajemen dari fungsi-fungsi publik dari pemerintahan pusat atau pemerintah daerah ke pemerintahan lokal, kewenangan publik semi otonom atau perusahaan, atau area yang luas, daerah atau kewenangan fungsional. Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan  Daerah  yang selanjutnya diubah oleh Undang-undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, secara otomatis semua perencana dan pengaturan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat, termasuk sistem kesehatan yang ada disini. 


Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pusat mencanangkan suatu Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berfungsi untuk memadukan seluruh kemampuan yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, SKN mengacu pada beberapa dasar, seperti hak asasi manusia sesuai dengan pembukaan UUD 1945; sinergisme dan kemitraan yang dimanis antara pelaku, antar subsistem SKN, dan juga sistem diluar SKN; komitmen dan tata pemerintahan yang baik (good governance); dan juga kearifan lokal di masyarakat. 


Secara umum, struktur organisasi sistem kesehatan nasional di Indonesia dapat dilihat pada bagan di bawah ini: 

Organizational Structure of Health System


berdasarkan undang-undang mengenai otonomi daerah yang telah disebutkan diatas, ada tiga tingkatan otonomi daerah pada struktur organisasi ini: provinsi (province), kabupaten (district), dan kecamatan (sub district). Tidak ada hirarki pada struktur organisasi ini. Namun, pemerintah provisi bertugas memberikan bimbingan, memonitor, dan memberikan pengarahan pada pemerintah kabupaten dan kecamatan. pemerintah kabupaten juga bisa memberikan bantuan kepada kecamatan yang ada di bawahnya. Umumnya, pada suatu puskesmas terdapat minimal satu orang dokter dan beberapa perawat.

Ada beberapa komponen penting yang menyusun sistem kesehatan nasional (SKN) yang terangkum dalam subsistem. Subsistem upaya kesehatan diperlukan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal ini meliputi pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. Subsistem yang kedua adalah pembiayaan kesehatan. Sumber dananya bermacam-macam, seperti berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat, dan juga masyarakat itu sendiri. Pada kenyataannya, Indonesia termasuk dalam negara yang menganggarkan dana yang sedikit untuk bidang kesehatan. Sistem kesehatan nasional juga mengatur dan memberdayakan sumber daya manusia kesehatan agar pendistribusiannya merata (Subsistem sumber daya manusia kesehatan). Subsistem yang lainnya yaitu pemberdayaan masyarakat, informasi kesehatan, dan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. 


Menurut WHO, suatu sistem kesehatan yang berfungsi dengan baik akan seimbang dengan kebutuhan dan harapan komunitas dengan cara:

  • Meningkatkan status kesehatan dari  individu, keluarga, dan komunitas
  • Melawan hal-hal yang mengancam kesehatan
  • Melindungi penduduk dari konsekuensi keuangan karena sakit
  • Menyediakan akses kesehatan yang merata kepada masyarakat
  • Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dana pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kesehatan mereka dan juga sistem kesehatan
Pada pelaksanaannya, sistem kesehatan di Indonesia masih mengalami beberapa kendala. Proses transisi dari sentralisasi ke desentralisasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kendala lain karena pembagian tugas antara pusat dan daerah menjadi tidak jelas. Selain itu, korupsi menjadi masalah yang rawan muncul karena adanya desentralisasi ini.


Sebagai generasi penerus, sudah menjadi kewajiban kita untuk belajar dengan baik mengenai bagaimana seharusnya sistem kesehatan itu berjalan agar nanti pada saatnya, tujuan dari sistem kesehatan nasional ini bisa tercapai.

Referensi:
Country Health System Profile Indonesia, WHO
http://www.searo.who.int/en/Section313/Section1520_6822.htm

WHO Indonesia Health Profile, Health System
http://www.ino.searo.who.int/en/Section3_24.htm

Goverment and People, Health and Development Challenge
http://www.who.or.id/eng/strategy.asp?id=cs2



Tidak ada komentar:

Posting Komentar