Sabtu, 12 Februari 2011

Auditnya Dunia Medis

To be honest, saya baru pertama kali mendengar istilah audit klinis (clinical audit) pada saat mendapatkan kuliah ini di blok 4.2 tentang Health System and Disaster. Setau saya, audit adalah suatu evaluasi atau pemeriksaan, yang biasanya dilakukan di bidang perbankan atau keuangan.  Dalam dunia medis, arti dari istilah ini ternyata tidak jauh berbeda.

                          

Menurut A Practical Handbook of Clinical Audit 2005, audit klinis berarti proses peningkatan kualitas yang bertujuan untuk meningkatkan perawatan pasien dan outcome  (hasil) melalui peninjauan sistematis terhadap kriteria eksplisit dan pelaksanaan perubahan.  Apek –aspek yang meliputi struktur, proses, dan hasil dari perawatan akan dipilih dan dievaluasi secara sistematis terhadap eksplisit kriteria. Jika diperlukan, perubahan akan diimplementasikan pada suatu tim individu, atau tingkatan pelayanan dan pemantauan lebih lanjut digunakan untuk memastikan suatu perbaikan dalam pelayanan kesehatan.  Berdasarkan definisi tersebut, tahapan dalan clinical audit dapat disusun sebagai berikut:

1.       Memilih topic untuk audit klinis

Topik-topik ini dipilih berdasarkan informasi dari data rutin, survey kepuasan pasien, observasi dari pelayanan kesehatan, masukan dari stakeholder, atapun dari antusiasme sejumlah grup.  Ada beberapa panduan dalam memilih topic, seperti topic tersebut dapat ditingkatkan kuliatasnya; topic tersebut memiliki resiko, biaya, volum, dan masalah yang tinggi, serta topic tersebut memiliki petunjuk klinis yang jelas. Contoh dari topic-topik tersebut adalah caesarian section, appendiktomi, demam tifoid, dan lain sebagainya.

2.       Melilih kriteria dan standart

Kriteria berarti suatu bukti yang harus ada untuk membuktikan bahwa level optimal dari pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Dengan kata lain, kriteria adalah sesuatu yang hasilnya dapat diukur, seperti penegakan diagnosis, penatalaksanaan, atau reaksi dari pasien. Dalam memilih kriteria, kita bisa mengacu pada SMART: Specific (spesifik), Agreed (disetujui), Relevant (relevan/berhubungan), dan Theoritically sound (memiliki landasan teori). Standart merupakan ambang batas atau kepatuhan yang diharapkan dari setiap kriteria, sehingga bisa bisa ditentukan apakah suatu topic memenuhi kriteria atau tidak. Biasanya, standart yang dipakai adalah 100%

3.       Pengumpulan data

Data yang biasa digunakan untuk audit klinis diambil dari rekam medis. Data ini bisa berupa data prospektif, dimana data diambil data saat proses audit klinis berlangsung, ataupun dengan data yang sudah tersedia (retrospektif). Pada tahap ini ditentukan pula variabel serta besarnya sampel yang dibutuhkan.

4.       Analisis data

Dalam tahap ini dilakukan pengecekan topik dengan kriteria dan standart yang telah ditentukan sebelumnya. Secara teori, kriteria yang belum memenuhi standart 100% harus dilakukan perubahan. Sampel juga diperiksa kembali, apakah telah mewakili populasi. Tingkat kepatuhan juga diperksa, bersamaan dengan pola kekurangan dan juga penyebab dari kekurangan tersebut.

5.       Melakukan perubahan

Setalah hasil dari audit klinis didapat dan didiskusikan, beberapa kesepakatan tentang rekomendasi untuk perubahan harus dibuat. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah membuat suatu rencana aksi atau action plan.

6.       Audit ulang (Re-audit)

Audit ulang perlu dilakukan setelah topil-topik tersebut mengalami agreed period (periode yang disetujui) selama beberapa waktu.


Ada beberapa jenis dari audit klinis, diataranya standard based audit, dimana penerapannya sesuai dengan tahapan audit klinis yang telah disebutkan sebelumnya; adverse occurance screening and critical incident monitoring yang biasanya digunakan untuk mengevaluasi kasus kasus yang telah menjadi perhatian ataupun kasus –kasus luar biasa; peer review, dimana kualitas pelayanan kesehatan yang ada di evaluasi oleh tim klinis dengan pandangan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan; dan patient survey and focus group untuk melihat pandangan pengguna jasa medis terhadap apa yang telah mereka dapatkan.

Pada dasarnya, audit klinis merupakan bagian dari clinical governance, yang didefinikan sebagai suatu kerangka dimana organisasi bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka dan menjaga standar pelayanan yang tinggi dengan memciptakan lingkungan dimana perawatan klinis akan berkembang. Audit klinis bertujuan untuk menjamin atau meningkatkan kualitas dari pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan yang terbaik bisa diberikan pada pasien dan pasien terlindungi dari resiko yang tidak diharapkan. Kedua hal terakhir merupakan tujuan dari clinical governance.


Ada beberapa indikator dari audit klinis yang baik. Indikator-indokator tersebut dapat dilihat di bawah ini:
  1.  Merupakan bagian dari suatu program yang terstruktur
  2. Topik yang dipilih diutamakan yang mempunyairesiko tinggi, volum yang tinggi atau biaya yang besar
  3. Pengguna jasa harus menjadi bagian dari proses audit klinis
  4.   Multidisiplin
  5.  Audit klinis harus menyertakan proses evaluasi dan hasil dari perawatan
  6.  Standart diambil dari petunjuk yang memiliki kualitas yang baik
  7. Jumlah sampel harus mencukupi sehingga diperoleh hasil yang dapat dipercaya
  8.  Menejer harus terlibat aktif dalam proses audit dan dalam pelaksanaan rencana aksi
  9. Audit ulang harus diaplikasikan untuk memastikan apakah perubahan telah diimplementasikan sebagai hasil dari audit klinis
  10.  Sistem, struktur dan mekanisme spesifk harus dibuat untuk memonitor peningkatan pelayanan sejak daur audit selesai.
  11.  Setiap proses audit harus memiliki kepala lokal


Referensi
A Practical Handbook of Clinical Audit, Clinical Governance Support Team

Clinical Audit


Clinical Audit

Lecture oleh dr Adi Utarini, M.Sc, MPH, Ph.D tentang Clinical Audit; Quality Framework, Clinical Governance and Patient Safety

Tidak ada komentar:

Posting Komentar