Sabtu, 12 Februari 2011

Menjadi Dokter itu Tidak Mudah

Sejak dahulu, fakultas kedokteran di universitas manapun selalu menjadi incaran bagi para calon mahasiswa. Ada banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut. Mulai dari dorongan keluarga, kesejahteraan hidup, hingga yang personal seperti ingin mendapat nilai plus dimata calon mertua. Ya, memang menjadi dokter adalah impian hamper semua orang. Namun, jalan yang ditempuh tidaklah mudah.





Umumnya, pendidikan preklinik atau teori akan ditempuh selama 3 hingga 4 tahun, tergantung dari masing-masing universitas. Setelah itu, ada masa ko asistensi (koas) hingga akhirnya didapatkan ijasah dokter. Untuk bisa mendapatkan izin praktek, seorang dokter harus terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Selain itu, KKI juga bertujuan untuk melindungi pasien dari malpraktek, mendorong dokter untuk meningkatkan pengetahuan mereka dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Pada saat mengajukan sertifikat tanda registri di KKI, seorang dokter sudah harus mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi dari ujian kompetensi dokter Indonesia ata disingkat UKDI. Materi dari ujian ini bersifat terintergasi dan menyeluruh, disesuaikan dengan standar kompetensi dokter Indonesia.



Selain persyaratan untuk bisa praktek yang tidak mudah, seorang dokter juga diikat oleh peraturan-peraturan, diantaranyayang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. Peraturan ini berisi kewajiban dari seorang tenaga kesehatan (health personel), antara lain:

  • Menghormati hak-hak pasien
  • Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan dari pasien
  • Menyediakan informasi yang berhubungan denga kondisi dan tindakan yang harus ditempuh oleh pasien
  • Meminta persetujuan pasien tentang tindakan yang akan diambil
  • Membuat dan memelihara rekam medis

Peraturan-peraturan lainnya yaitu Undang-Undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (medical practice), Kepmenkes no 631 tahun 2005 tentang pedoman peraturan internal staf medis, dan Permenkes no 161 tahum 2010 tentang registrasi tenaga kesehatan (health personel registration).

Jadi, apabila para calon mahasiswa mengetahui jalan panjang yang ditempuh untuk menjadi seorang dokter, apakah fakultas kedokteran masih menjadi favorit?

Referensi
IDI: Tanpa UKDI, Bermimpilah jadi Dokter

Profil Konsil Kedokteran Indonesia

Lecture oleh dr. Hendro Widagdo tentang Legal Aspect of Medicine dan dr. Rukmono Siswihanto tentang Physician Regulation

Tidak ada komentar:

Posting Komentar