Sabtu, 12 Februari 2011

Menjadi Dokter itu Tidak Mudah

Sejak dahulu, fakultas kedokteran di universitas manapun selalu menjadi incaran bagi para calon mahasiswa. Ada banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut. Mulai dari dorongan keluarga, kesejahteraan hidup, hingga yang personal seperti ingin mendapat nilai plus dimata calon mertua. Ya, memang menjadi dokter adalah impian hamper semua orang. Namun, jalan yang ditempuh tidaklah mudah.





Umumnya, pendidikan preklinik atau teori akan ditempuh selama 3 hingga 4 tahun, tergantung dari masing-masing universitas. Setelah itu, ada masa ko asistensi (koas) hingga akhirnya didapatkan ijasah dokter. Untuk bisa mendapatkan izin praktek, seorang dokter harus terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Selain itu, KKI juga bertujuan untuk melindungi pasien dari malpraktek, mendorong dokter untuk meningkatkan pengetahuan mereka dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Pada saat mengajukan sertifikat tanda registri di KKI, seorang dokter sudah harus mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi dari ujian kompetensi dokter Indonesia ata disingkat UKDI. Materi dari ujian ini bersifat terintergasi dan menyeluruh, disesuaikan dengan standar kompetensi dokter Indonesia.



Selain persyaratan untuk bisa praktek yang tidak mudah, seorang dokter juga diikat oleh peraturan-peraturan, diantaranyayang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomer 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. Peraturan ini berisi kewajiban dari seorang tenaga kesehatan (health personel), antara lain:

  • Menghormati hak-hak pasien
  • Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan dari pasien
  • Menyediakan informasi yang berhubungan denga kondisi dan tindakan yang harus ditempuh oleh pasien
  • Meminta persetujuan pasien tentang tindakan yang akan diambil
  • Membuat dan memelihara rekam medis

Peraturan-peraturan lainnya yaitu Undang-Undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (medical practice), Kepmenkes no 631 tahun 2005 tentang pedoman peraturan internal staf medis, dan Permenkes no 161 tahum 2010 tentang registrasi tenaga kesehatan (health personel registration).

Jadi, apabila para calon mahasiswa mengetahui jalan panjang yang ditempuh untuk menjadi seorang dokter, apakah fakultas kedokteran masih menjadi favorit?

Referensi
IDI: Tanpa UKDI, Bermimpilah jadi Dokter

Profil Konsil Kedokteran Indonesia

Lecture oleh dr. Hendro Widagdo tentang Legal Aspect of Medicine dan dr. Rukmono Siswihanto tentang Physician Regulation

Auditnya Dunia Medis

To be honest, saya baru pertama kali mendengar istilah audit klinis (clinical audit) pada saat mendapatkan kuliah ini di blok 4.2 tentang Health System and Disaster. Setau saya, audit adalah suatu evaluasi atau pemeriksaan, yang biasanya dilakukan di bidang perbankan atau keuangan.  Dalam dunia medis, arti dari istilah ini ternyata tidak jauh berbeda.

                          

Menurut A Practical Handbook of Clinical Audit 2005, audit klinis berarti proses peningkatan kualitas yang bertujuan untuk meningkatkan perawatan pasien dan outcome  (hasil) melalui peninjauan sistematis terhadap kriteria eksplisit dan pelaksanaan perubahan.  Apek –aspek yang meliputi struktur, proses, dan hasil dari perawatan akan dipilih dan dievaluasi secara sistematis terhadap eksplisit kriteria. Jika diperlukan, perubahan akan diimplementasikan pada suatu tim individu, atau tingkatan pelayanan dan pemantauan lebih lanjut digunakan untuk memastikan suatu perbaikan dalam pelayanan kesehatan.  Berdasarkan definisi tersebut, tahapan dalan clinical audit dapat disusun sebagai berikut:

1.       Memilih topic untuk audit klinis

Topik-topik ini dipilih berdasarkan informasi dari data rutin, survey kepuasan pasien, observasi dari pelayanan kesehatan, masukan dari stakeholder, atapun dari antusiasme sejumlah grup.  Ada beberapa panduan dalam memilih topic, seperti topic tersebut dapat ditingkatkan kuliatasnya; topic tersebut memiliki resiko, biaya, volum, dan masalah yang tinggi, serta topic tersebut memiliki petunjuk klinis yang jelas. Contoh dari topic-topik tersebut adalah caesarian section, appendiktomi, demam tifoid, dan lain sebagainya.

2.       Melilih kriteria dan standart

Kriteria berarti suatu bukti yang harus ada untuk membuktikan bahwa level optimal dari pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Dengan kata lain, kriteria adalah sesuatu yang hasilnya dapat diukur, seperti penegakan diagnosis, penatalaksanaan, atau reaksi dari pasien. Dalam memilih kriteria, kita bisa mengacu pada SMART: Specific (spesifik), Agreed (disetujui), Relevant (relevan/berhubungan), dan Theoritically sound (memiliki landasan teori). Standart merupakan ambang batas atau kepatuhan yang diharapkan dari setiap kriteria, sehingga bisa bisa ditentukan apakah suatu topic memenuhi kriteria atau tidak. Biasanya, standart yang dipakai adalah 100%

3.       Pengumpulan data

Data yang biasa digunakan untuk audit klinis diambil dari rekam medis. Data ini bisa berupa data prospektif, dimana data diambil data saat proses audit klinis berlangsung, ataupun dengan data yang sudah tersedia (retrospektif). Pada tahap ini ditentukan pula variabel serta besarnya sampel yang dibutuhkan.

4.       Analisis data

Dalam tahap ini dilakukan pengecekan topik dengan kriteria dan standart yang telah ditentukan sebelumnya. Secara teori, kriteria yang belum memenuhi standart 100% harus dilakukan perubahan. Sampel juga diperiksa kembali, apakah telah mewakili populasi. Tingkat kepatuhan juga diperksa, bersamaan dengan pola kekurangan dan juga penyebab dari kekurangan tersebut.

5.       Melakukan perubahan

Setalah hasil dari audit klinis didapat dan didiskusikan, beberapa kesepakatan tentang rekomendasi untuk perubahan harus dibuat. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah membuat suatu rencana aksi atau action plan.

6.       Audit ulang (Re-audit)

Audit ulang perlu dilakukan setelah topil-topik tersebut mengalami agreed period (periode yang disetujui) selama beberapa waktu.


Ada beberapa jenis dari audit klinis, diataranya standard based audit, dimana penerapannya sesuai dengan tahapan audit klinis yang telah disebutkan sebelumnya; adverse occurance screening and critical incident monitoring yang biasanya digunakan untuk mengevaluasi kasus kasus yang telah menjadi perhatian ataupun kasus –kasus luar biasa; peer review, dimana kualitas pelayanan kesehatan yang ada di evaluasi oleh tim klinis dengan pandangan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan; dan patient survey and focus group untuk melihat pandangan pengguna jasa medis terhadap apa yang telah mereka dapatkan.

Pada dasarnya, audit klinis merupakan bagian dari clinical governance, yang didefinikan sebagai suatu kerangka dimana organisasi bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka dan menjaga standar pelayanan yang tinggi dengan memciptakan lingkungan dimana perawatan klinis akan berkembang. Audit klinis bertujuan untuk menjamin atau meningkatkan kualitas dari pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan yang terbaik bisa diberikan pada pasien dan pasien terlindungi dari resiko yang tidak diharapkan. Kedua hal terakhir merupakan tujuan dari clinical governance.


Ada beberapa indikator dari audit klinis yang baik. Indikator-indokator tersebut dapat dilihat di bawah ini:
  1.  Merupakan bagian dari suatu program yang terstruktur
  2. Topik yang dipilih diutamakan yang mempunyairesiko tinggi, volum yang tinggi atau biaya yang besar
  3. Pengguna jasa harus menjadi bagian dari proses audit klinis
  4.   Multidisiplin
  5.  Audit klinis harus menyertakan proses evaluasi dan hasil dari perawatan
  6.  Standart diambil dari petunjuk yang memiliki kualitas yang baik
  7. Jumlah sampel harus mencukupi sehingga diperoleh hasil yang dapat dipercaya
  8.  Menejer harus terlibat aktif dalam proses audit dan dalam pelaksanaan rencana aksi
  9. Audit ulang harus diaplikasikan untuk memastikan apakah perubahan telah diimplementasikan sebagai hasil dari audit klinis
  10.  Sistem, struktur dan mekanisme spesifk harus dibuat untuk memonitor peningkatan pelayanan sejak daur audit selesai.
  11.  Setiap proses audit harus memiliki kepala lokal


Referensi
A Practical Handbook of Clinical Audit, Clinical Governance Support Team

Clinical Audit


Clinical Audit

Lecture oleh dr Adi Utarini, M.Sc, MPH, Ph.D tentang Clinical Audit; Quality Framework, Clinical Governance and Patient Safety

Kata si Miskin: Siapa yang Harus Membayar Biaya Rumah Sakit?

Jasa atau pelayanan medis tidak lepas dari masalah pembiayaan kesehatan. Di Indonesia, metode yang paling sering digunakan untuk pembiayaan kesehatan adalah out of pocket berdasarkan fee for service. Pasien menanggung biaya kesehatan (out of pocket) berdasarkan jasa atau pelayanan medis yang mereka dapatkan (fee for service). Jadi, semakin besar jasa atau pelayanan medis yang mereka dapatkan, misalnya dengan adanya pemeriksaan tambahan seperti pemeriksaan laboratorium dan radiologis, akan semakin besar pula biaya yang dibebankan kepada pasien tersebut.

Sebagai Negara berkembang, Indonesia memiliki perbandingan jumlah penduduk kaya dan miskin yang tidak sebanding. Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finasial diatas rata-rata, biaya rumah sakit tidak menjadi masalah. Bahkan, saat ini mereka cenderung mengikuti globalisasi dimana jasa atau layananan kesehatan didapatkan dari tenaga kesehatan asing yang berada di rumah sakit-rumah sakit inernasional di Indonesia (commercial presence), datang langsung ke Negara penyedia layanan kesehatan (consumption abroad), ataupun memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan layanan medis tanpa perlu datang ke Negara penghasil jasa tersebut (across border), misalnya dengan telemedicine.  Sebaliknya, bagi masyarakat miskin yang jumlahnya mencapai 76.4 juta jiwa, pembiayaan kesehatan merupakan masalah tersendiri. Umumnya, mereka berasal dari kalangan masyarakat yang pengahasilannya jauh dibawah upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah.  Semakin mahalnya biaya kesehatan membuat pelayanan kesehatan menjadi tidak terjangkau oleh kalangan ini. Kadang, keadaan ini diperparah dengan kondisi geografis yang menyulitkan masyarakat untuk mengaskses layanan kesehatan. Hal-hal tersebut berdampak pada menurunnya derajat kesehatan masyarakat yang dilihat dari angkat kematian bayi dan angka kematian ibu. Angka harapan hidup masyarakat juga cukup rendah, yaitu 70.5 tahun.


Menyadari ketimpangan yang terjadi di masyarakat, pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor health policy), yang kemudian disebut dengan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin. Kebijakan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Atas dasar pertimbangan pengendalian biaya pelayanan kesehatan,  peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas, dilakukan perubahan pengelolaan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin pada tahun 2008. Namanya pun diganti menjadi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) untuk menghindari kesalahpahaman terdarap masyarakat miskin yang meliputi masyarakat sangat miskin, miskin dan mendekati miskin. Pengelolaan program Jamkesmas dilakukan oleh PT Askes, dengan pengawasan langsung dari Departemen Kesehatan.


Program Jamkesmas ini difokuskan pada 76.4 juta jiwa masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kalangan miskin dan tidak mampu, tidak termasuk yang sudah mempunya jaminan kesehatan lainnya. Adapun tujuan dari dilaksanakannya program ini adalah:
Tujuan Umum :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Tujuan Khusus: 
a. Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat
pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
b. Meningkatnya kualitas  pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin 
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

Dalam proses pelaksanaan program ini, pemerintah daerah akan menetapkan jumlah penduduk di daerahnya yang tergolong miskin dan tidak mampu. Selanjutnya, setiap penduduk tersebut akan mendapatkan kartu peserta jamkesmas yang harus dibawa pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.


Dari tahun ke tahun, terjadi kenaikan yang luar biasa dari pemanfataan program ini. Masyarakat miskin dan tidak mampu mulai bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencukupi. Pemerintah pun telah meningkatkan jumlah masyarakat yang dijamin dan pendanaannya. Namun disamping keberhasilan yang telah dicapai, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dibenahi antara  lain: kepesertaan yang belum tuntas, peran fungsi ganda sebagai pengelola, verifikator dan sekaligus sebagai pembayar atas pelayanan kesehatan, verifikasi belum berjalan dengan optimal, kendala dalam kecepatan pembayaran, kurangnya pengendalian biaya, penyelenggara tidak menanggung resiko. Dengan segala kesuksesan dan permasalahan yang ada, harus diakui bahwa program Jamkesmas memiliki peranan penting dalam pencapaian Universal Health Coverage yang diprakarsai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Referensi:
Pembiayaan dan Jamianan Kesehatan Online 

Executive Summary, Health System Financing the Path to Universal Coverage (WHO)

Mencari Model Sistem Pembiayaan Kesehatan

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 2008

Jumat, 11 Februari 2011

Sistem Kesehatan: Apa dan Bagaimana?

Pernahkah kita membayangkan, bagaimana puskesmas bisa tersebar di hampir seluruh bagian Indonesia yang tersusun lebih dari 17.000 pulau? bagaimana seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya mencapai 200 jiwa penduduk dapat mengakses layanan kesehatan yang ada? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu hanya satu: semua itu bisa terlaksana berkat adanya sistem kesehatan. 

Sejak reformasi terjadi di Indonesia tahum 1997, banyak yang berubah dari sistem pemerintahan yang ada. Salah satunya adalah munculnya desentralisasi. Desentralisasi itu sendiri berarti pemindahan kekuasaan dalam hal yang mencakup perencanaan, pembiayaan, dan manajemen dari fungsi-fungsi publik dari pemerintahan pusat atau pemerintah daerah ke pemerintahan lokal, kewenangan publik semi otonom atau perusahaan, atau area yang luas, daerah atau kewenangan fungsional. Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan  Daerah  yang selanjutnya diubah oleh Undang-undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, secara otomatis semua perencana dan pengaturan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat, termasuk sistem kesehatan yang ada disini. 


Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pusat mencanangkan suatu Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berfungsi untuk memadukan seluruh kemampuan yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, SKN mengacu pada beberapa dasar, seperti hak asasi manusia sesuai dengan pembukaan UUD 1945; sinergisme dan kemitraan yang dimanis antara pelaku, antar subsistem SKN, dan juga sistem diluar SKN; komitmen dan tata pemerintahan yang baik (good governance); dan juga kearifan lokal di masyarakat. 


Secara umum, struktur organisasi sistem kesehatan nasional di Indonesia dapat dilihat pada bagan di bawah ini: 

Organizational Structure of Health System


berdasarkan undang-undang mengenai otonomi daerah yang telah disebutkan diatas, ada tiga tingkatan otonomi daerah pada struktur organisasi ini: provinsi (province), kabupaten (district), dan kecamatan (sub district). Tidak ada hirarki pada struktur organisasi ini. Namun, pemerintah provisi bertugas memberikan bimbingan, memonitor, dan memberikan pengarahan pada pemerintah kabupaten dan kecamatan. pemerintah kabupaten juga bisa memberikan bantuan kepada kecamatan yang ada di bawahnya. Umumnya, pada suatu puskesmas terdapat minimal satu orang dokter dan beberapa perawat.

Ada beberapa komponen penting yang menyusun sistem kesehatan nasional (SKN) yang terangkum dalam subsistem. Subsistem upaya kesehatan diperlukan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal ini meliputi pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. Subsistem yang kedua adalah pembiayaan kesehatan. Sumber dananya bermacam-macam, seperti berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat, dan juga masyarakat itu sendiri. Pada kenyataannya, Indonesia termasuk dalam negara yang menganggarkan dana yang sedikit untuk bidang kesehatan. Sistem kesehatan nasional juga mengatur dan memberdayakan sumber daya manusia kesehatan agar pendistribusiannya merata (Subsistem sumber daya manusia kesehatan). Subsistem yang lainnya yaitu pemberdayaan masyarakat, informasi kesehatan, dan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. 


Menurut WHO, suatu sistem kesehatan yang berfungsi dengan baik akan seimbang dengan kebutuhan dan harapan komunitas dengan cara:

  • Meningkatkan status kesehatan dari  individu, keluarga, dan komunitas
  • Melawan hal-hal yang mengancam kesehatan
  • Melindungi penduduk dari konsekuensi keuangan karena sakit
  • Menyediakan akses kesehatan yang merata kepada masyarakat
  • Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dana pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kesehatan mereka dan juga sistem kesehatan
Pada pelaksanaannya, sistem kesehatan di Indonesia masih mengalami beberapa kendala. Proses transisi dari sentralisasi ke desentralisasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kendala lain karena pembagian tugas antara pusat dan daerah menjadi tidak jelas. Selain itu, korupsi menjadi masalah yang rawan muncul karena adanya desentralisasi ini.


Sebagai generasi penerus, sudah menjadi kewajiban kita untuk belajar dengan baik mengenai bagaimana seharusnya sistem kesehatan itu berjalan agar nanti pada saatnya, tujuan dari sistem kesehatan nasional ini bisa tercapai.

Referensi:
Country Health System Profile Indonesia, WHO
http://www.searo.who.int/en/Section313/Section1520_6822.htm

WHO Indonesia Health Profile, Health System
http://www.ino.searo.who.int/en/Section3_24.htm

Goverment and People, Health and Development Challenge
http://www.who.or.id/eng/strategy.asp?id=cs2



Kamis, 10 Februari 2011

The Introduction

Kesehatan merupakan salah satu hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita.  Seiring dengan berjalannya waktu, topik mengenai kesehatan menjadi sangat penting untuk dibicarakan bagi seluruh kalangan masyarakat. Keadaan ini sangat berbeda dengan dengan tahun 1980 atau1990an dimana kesehatan mungkin hanya menarik untuk orang-orang yang memiliki dana berlebih dan tinggal di kota besar saja. Perubahan ini tidak lepas dari adanya suatu sistem yang mengatur bagaimana kesehatan itu bisa sampai kepada masyarakat luas secara efektif dan efisien. 

Saya adalah mahasiswa kedokteran tingkat akhir di Universitas Gadjah Mada. Sebagai mahasiswa kedokteran, kami tidak hanya dituntut untuk belajar mengenai berbagai penyakit dan pengobatannya, tetapi juga belajar mengenai sistem kesehatan, khususnya yang ada di Indonesia agar nantinya pelayanan kesehatan dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Melihat fakta diatas, saya ingin berbagi  pengetahuan yang saya dapatkan mengenai sistem kesehatan dan bagaimana implementasinya di sekitar kita melalui sudut pandang saya sebagai mahasiswa kedokteran. Plus, sedikit ulasan mengenai bencana alam yang terjadi, tentunya dalam kaitannya dengan sistem kesehatan. Saya harap blog ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca. Enjoy reading! ;)